fbpx

KPU BLORA TETAPKAN DPSHB

Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHB) di kantor KPU Blora, Minggu (22/07).

Blora – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHB) Kabupaten Blora telah ditetapkan. DPSHB merupakan hasil pengolahan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU Blora pada 19 Juni hingga 1 Juli kemarin.

“Dari DPSHP ini, lanjutnya, akan terus dilakukan penyempurnaan, dan masih menjadi rangkaian tidak terpisahkan dari daftar pemilih tetap (DPT) nanti,” terang Ketua KPU Blora, Arifin, Senin (23/07).

 

Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHB) di kantor KPU Blora, Minggu (22/07).

 

Penetapan DPSHB untuk Pemilu 2019 ini berlangsung di Kantor KPU Blora dan dihadiri ketua partai politik (Parpol) peserta pemilu dan sejumlah pimpinan instansi terkait, Minggu (22/07) kemarin.

Dalam agenda tersebut dipaparkan, jumlah pemilih Blora (DPSHB) adalah 702.511 orang. Terdiri dari 346.749 pemilih perempuan dan 355.762 pemilih laki-laki. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Blora adalah 2.948 titik.

Menurut Arifin, sepanjang proses di KPU, DPS yang ada mendapatkan banyak respon dari parpol maupun masyarakat umum.

“Masukan dan tanggapan terkait DPS sudah kami olah, dan saat ini telah ditetapkan menjadi DPSHB,”lanjtnya.

Lebih lanjut, Arifin mengajak semua pihak, baik parpol maupun masyarakat luas untuk terlibat secara aktif dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2019.

“Mari saling memberi masukan, dan mencermati bersama, agar DPT Pemilu 2019 benar-benar valid,” pungkasnya.

 

Reporter : Ika Mahmudah