fbpx

MAYORITAS CAFE DAN KARAOKE DI BLORA BODONG

Petugas tengah lakukan razia di kafe dan karaoke ilegal
Petugas tengah lakukan razia di kafe dan karaoke ilegal

Blora- Siapa sangka, sebagian besar cafe dan karaoke di Blora ternyata bodong alias tidak memiliki izin resmi. Sehingga, aliran rupiah dalam bisnis ini lebih banyak masuk ke kantong pemilik cafe, dan sedikit sekali kontribusinya terhadap keuangan daerah.

Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora, yakni Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjalankan tugasnya merespon situasi ini.

Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto, melalui Kabid Penegakan Perda Suripto menyebutkan secara keseluruhan, jumlah cafe dan karaoke di Blora mencapai 60 lokasi. Dari puluhan tempat hiburan ini, hanya 4 cafe/ karaoke yang memiliki izin resmi.

 

Petugas tengah lakukan razia di kafe dan karaoke ilegal
Petugas tengah lakukan razia di kafe dan karaoke ilegal

 

“Sepanjang tahun 2018, kita sudah melakukan operasi di 17 cafe/karaoke. Hasilnya, ada 7 cafe dan karaoke yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri. Nanti, menjelang akhir tahun akan kita lakukan sidak,” terang Suripto, Jumat (21/12).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Purwanto mengaku tak dapat berbuat banyak menyikapi maraknya cafe dan karaoke di Blora. Kewenangan untuk mengontrol menjamurnya cafe dan karaoke di Blora berada di tangan Dinas Teknis.

“Yang berwenang memberi rekomendasi kepada DPMPTSP berkaitan dengan perijinan adalah Dinas Teknis.  Demikian juga rekomendasi penertiban oleh Satpol, juga dari Dinas Teknis,” ungkap Purwanto.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi mendorong masing-masing instansi menjalankan tupoksinya terkait situasi ini. Meski tidak direkomendasikan, penertiban cafe/karaoke di Blora harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya kira, semua OPD sudah punya tupoksi masing-masing. Tidak direkomendasikan pun, jika sudah sesuai dengan tupoksinya harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.  (sya)