fbpx
OPINI  

MENAKAR RISIKO UTANG PEMERINTAH DAERAH

Hari ini ruang politik Blora dibuat panas oleh hasil kesepakatan Bupati dan DPRD perihal utang senilai Rp 150 miliar. Bupati merasa ini satu-satunya solusi untuk memperbaiki infrastruktur jalan mengingat Pemkab saat ini tidak memiliki anggaran
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Senin (15/11).

Hari ini ruang politik Blora dibuat panas oleh hasil kesepakatan Bupati dan DPRD perihal utang senilai Rp 150 miliar. Bupati merasa ini satu-satunya solusi untuk memperbaiki infrastruktur jalan mengingat Pemkab saat ini tidak memiliki anggaran.

Dan menurut regulasi hal semacam itu sah untuk dilakukan. Seperti termaktub dalam PP No. 56 Tahun 2018. Namun akan menimbulkan masalah jika tidak dikelola secara cermat dan tepat sasaran, termasuk pada tata kelola utang serta SDM di daerah.

Seperti apa yang pernah disampaikan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas, Kennedy Simanjuntak dalam sebuah wawancara. Beliau bertutur bahwa rencana penerbitan surat utang harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti kesiapan tata kelola utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam hal ini ialah perlunya orang-orang yang jujur dan transparan.

Jika aspek di atas tidak disiapkan secara matang, maka akan berpotensi menggelincir kinerja pemerintah daerah. Dan hasilnya tidak mampu mencapai apa yang diharapkan. Bahkan kemungkinan terburuknya Pemerintah Daerah bakal mengalami kebangkrutan.

Tentang penulis: Mohammad Sodikhin Kasravi adalah anggota litbang Bloranews.com