fbpx

MENCOBA KABUR, POLISI GADUNGAN DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN

Tersangka polisi gadungan diamankan di Mapolsek Randublatung Polres Blora
Tersangka polisi gadungan diamankan di Mapolsek Randublatung Polres Blora

Randublatung- Seorang penipu bermodus mengaku polisi gadungan diamankan tim Polsek Randublatung Polres Blora. Sebelumnya, pelaku mencoba melarikan diri namun upaya tersebut gagal total.

 

Tersangka polisi gadungan diamankan di Mapolsek Randublatung Polres Blora
Tersangka polisi gadungan diamankan di Mapolsek Randublatung Polres Blora

 

Kapolsek Randublatung Polres Blora, AKP Supriyo mengungkapkan, pelaku bernama Sumijan alias Joko (45) warga Desa Kradenan RT 03 RW 03 Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan. Kepada korbannya, pelaku mengaku sebagai petugas Polsek Randublatung, Rabu (04/12).

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang didatangi pelaku pada 21 November lalu. Kepada korbannya, pelaku menawarkan barang bukti hasil sitaan berupa 2 (dua) unit mesin diesel seharga Rp 10 juta, dan dapat dibayar dua kali.

“Korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku,” terang AKP Supriyo.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Setelah menghimpun informasi dari masyarakat, petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan Taman Hutan Kota Randublatung.

“Pelaku sempat melarikan diri namun dengan sigap petugas mengamankannya tanpa perlawanan,” imbuh AKP Supriyo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku sudah pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dalam aksinya yang kedua kali ini, kejahatannya berhasil digagalkan petugas dan dirinya harus bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Perbuatannya mencoreng citra Polri di masyarakat. Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipua, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Supriyo. (jyk)

Verified by MonsterInsights