fbpx

ODONG-ODONG DILARANG OPERASI DI JALAN RAYA

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melarang odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Hal ini dianggap membahayakan bagi penumpang dan pengendara lain, kendaraan juga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Petugas saat melakukan operasi kepada pihak kereta kelinci (odong-odong).

Blora, BLORANEWS – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melarang odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Hal ini dianggap membahayakan bagi penumpang dan pengendara lain, kendaraan juga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasat Lantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto menjelaskan, kendaraan dimodifikasi sedemikian rupa menjadi kereta kelinci banyak ditemui di jalan raya. Pihaknya mengimbau dan mengedukasi sejumlah pengusaha dan pengemudi kereta kelinci.

“Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif tentang tertib berlalu lintas, kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya karena tidak SNI,” kata Kasat Lantas Polres Blora, Sabtu (14/5).

Saat petugas melakukan operasi menjumpai kereta kelinci akan dihentikan untuk diberi imbauan. Kereta kelinci biasanya tidak ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan dan tidak memenuhi uji tipe. AKP Edi menilai kereta kelinci juga tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan, sehingga tidak standar.

“Kereta kelinci jika beroperasi di jalan raya RM sangat membahayakan dan tidak ada jaminan keselamatan. Sosialisasi terus kita lakukan. Demi keselamatan, Satlantas Polres Blora tidak segan-segan untuk melakukan tindakan jika kereta kelinci beroperasi di jalan,” terangnya. (Jam). 

Verified by MonsterInsights