fbpx

PEMILU 2024 MASUK TAHAP VERIFIKASI

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora, BLORANEWS – Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah mulai bergulir. Diawali pada tanggal 14 Juni 2022 yaitu perencanaan program dan anggaran. Saat ini sudah mulai tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

“Tahapan sekarang di kabupaten verifikasi administrasi keanggotaan. Meneliti data-data anggota yang sudah dikirim partai politik di KPU RI melalui Sipol (sistem dan teknologi informasi partai politik, red). Data itu kemudian disampaikan ke masing-masing kabupaten,” terang Ketua KPU Blora, Mohamad Hamdun, Senin (5/9) saat ditemui di kantornya.

Penelitian administrasi keanggotaan, KPU Blora melakukan pencocokan data-data yang ada di Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk bisa memenuhi syarat mengikuti peserta pemilu.

Hamdun menjelaskan, partai politik melakukan validasi data untuk dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing, kemudian dientri ke Sipol. Ada juga validasi data tidak dikelola oleh DPP, namun di serahkan ke partai tingkat kabupaten.

“Aturan yang mendapat kewenangan mendaftarkan adalah DPP. Cuma teknisnya ada yang diserahkan ke masing-masing partai, ada yang diserahkan ke kabupaten. Jadi masing-masing partai itu punya kebijakan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 perencanaan program dan anggaran. Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 penyusunan peraturan KPU. Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 pendafatran dan verifikasi peserta pemilu. Tanggal 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 penetapan peserta pemilu. Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023 pencalonan DPD. Tanggal 24 April – 25 November 2023 pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tanggal 06 Desember 2022 – 11 November 2023 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakil presiden. Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa kampanye pemilu. Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 masa tenang. Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara.

Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 rekapitulasi hasil perhitungan suara. Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi. Selanjutnya, tanggal 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD. Tanggal 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

“Verifikasi data sampai 13 Desember. Untuk menentukan apakah partai politik berhak mengikuti pemilu atau tidak. Peserta pemilu akan ditentukan, sehingga tanggal 14 Desember nanti dilakukan undian nomor urut,” tandas Hamdun. (Jam).

Verified by MonsterInsights