fbpx

PEMKAB BLORA REALISASIKAN PENDAPATAN DAERAH TA 2020 SEBESAR 99,77 %

PEMKAB BLORA REALISASIKAN PENDAPATAN DAERAH TA 2020 SEBESAR 99,77 %
Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati saat sidang paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020

Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.127.946.961.535, atau sebesar 99,77%.

Wakil Bupati  Blora, Tri Yuli Setyowati, mengatakan untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 2.109.122.887.754,00 atau sebesar 94,75%. Sedangkan untuk Surplus sebesar Rp18.824.073.781,00. dan Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 112.205.265.150,00.

“Pada Laporan Keuangan Tahun 2020 terdapat Belanja Tidak Terduga yang terealisasi sebesar Rp 53.941.665.170,00. Belanja Tidak Terduga ini digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan upaya penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora” ucap Tri Yuli saat menyerahkan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (08/06/2021).

Wabup menambahkan pada akhir April 2021 lalu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah selesai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora TA 2020. dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan pemulihan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dan kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, di mana untuk pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum mengungkapkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

“Selanjutnya kepada semua anggota dewan kami berharap untuk segera dilakukan pembahasan karena sesuai ketentuan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2021” pungkasnya. (Spt)