fbpx

PERANGKAT MURNI KEWENANGAN KADES, PEMKAB HANYA MEMBINA DAN MANTAU

Suasana gaduh di Kabupaten Blora membuat orang nomor satu di Blora angkat bicara tentang banyaknya dugaan kecurigaan dalam seleksi Perangkat Desa (Perades). Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan keterangan di depan para awak media.
Bupati Blora, Arief Rohman.

Blora – Suasana gaduh di Kabupaten Blora membuat orang nomor satu di Blora angkat bicara tentang banyaknya dugaan kecurigaan dalam seleksi Perangkat Desa (Perades). Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan keterangan di depan para awak media.

“Terkait dengan pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa sebagaimana yang ditegaskan Pasal 49 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ucapnya di Pendopo Rumah Dinas, Kamis (27/01) sore.

Arief juga menjelaskan, peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam pelaksanaan penjaringan dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.

“Jika terjadi perselisihan, maka diselesaikan secara hierarkhi berjenjang mulai dari tingkat Desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan. Silahkan jika merasa dirugikan untuk melaporkan melalui prosedur yang telah disediakan,” jelasnya.

Tahapan pengisian perades telah sampai pada penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa. Dengan demikian warga masyarakat yang merasa dirugikan, dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014. (Jam).