fbpx

PPKM LEVEL 3 SELURUH INDONESIA, PENGELOLA RENTAL MOBIL KHAWATIR TAK DAPAT JOB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), baik daerah dengan level 1 atau 2.
Pengelola rental mobil, Lukky Bruned.

Blora – Salah satu pengelola rental mobil di Blora, Lukky Bruned khawatir tidak mendapatkan job, pasalnya pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

“Penerapan PPKM level 3 menurut saya perlu dikaji ulang, 2 bulan terakhir ini usaha saya bangkit lagi, tapi tidak tahu nanti kalau ada level 3. Makin pusing mas, tidak tahu harus bagaimana lagi bertahan hidup,” keluhnya.

Beberapa waktu lalu setelah tempat wisata kembali dibuka, Ia melihat banyak masyarakat antusias untuk silaturahmi secara langsung dengan keluarga yang berada di luar kota, wisata bersama keluarga sampai ziarah ke makam para wali.

Lukky mengatakan bahwa dirinya pernah kesulitan untuk membayar cicilan armada karena efek pandemi. Setelah PPKM diberlakukan pendapatan turun hingga 50℅. Pada tahun lalu armada pernah sampai terjual, karena mobil banyak yang nganggur. Masalahnya obyek wisata pada ditutup.

“Gimana ya, mas. Kalau mau bilang kecewa, ini sudah aturan. Sebagai warga negara yang baik tetap ikut aturan yang ada,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), meski daerah tersebut level 1 atau 2.

“Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru,” terangnya seperti dilansir bisnis.com, Kamis (18/11).

Rincian PPKM level 3 pada Nataru adalah: Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Kemudian, Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (jam).