fbpx

SIDANG DI KIP, KADES GONDEL DIWAKILI KUASA HUKUM

Sidang sengketa informasi terkait dokumen APBDes Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora di gedung KIPD Jateng

Semarang- Sidang sengketa informasi publik, terkait dokumen APBDes Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora berlanjut. Dalam sidang tersebut, pemohon informasi, Dwi Hartanto hadir secara langsung.

Sementara, pada pihak termohon, yakni Kades Gondel Priyono diwakili kuasa hukumnya, Nurul Azizah. Sidang yang berlangsung di gedung Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jateng ini, kembali dipimpin Majelis ketua Handoko Agung, dengan anggota Wijaya, dan Slamet Haryanto, Selasa (21/05).

 

Sidang sengketa informasi terkait dokumen APBDes Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora di gedung KIPD Jateng

 

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang sengketa informasi publik ini terkait dengan permintaan pemohon tentang dokumen APBDes Gondel tahun 2015 hingga tahun 2018/2019 beserta LPJ-nya. Sidang perdana, digelar pada Selasa (14/05) kemarin, tanpa kehadiran termohon.

 

Kuasa Hukum Termohon: Pemdes Berhak Menolak Permintaan Itu!

Usai bertanya kepada pihak pemohon dan termohon, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Akhirnya, kuasa hukum termohon bersedia angkat bicara kepada awak media usai mediasi yang berlangsung tertutup itu.

“Sebenarnya informasi tentang penggunaan Dana Desa atau APBDes bisa dilihat di spanduk yang ada di balaidesa, dan rincian alokasinya juga ada disitu. Jika tidak puas dengan informasi tersebut, bisa menanyakan langsung ke inspektorat,” terang Nurul Azizah.

Lebih lanjut, Nurul Izzah mempersilakan masyarakat yang menginginkan informasi tersebut, untuk menghubungi pihak Inspektorat. Dirinya berpendapat, Pemdes Gondel telah memberikan LPJ tersebut ke Inspektorat.

“Jika ada masyarakat yang minta salinan LPJ, pemerintah desa berhak menolak permintaan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu,  anggota Mejelis Slamet Haryanto menjelaskan bahwa pihak KIP akan tetap memanggil kades untuk dimintai keterangan, atau tanggapan dari hasil mediasi dengan memberikan batas waktu sampai 14 hari kerja dari sekarang.

“Untuk mediasi sifatnya tertutup. Kami tetap akan memanggil kades untuk dimintai tanggapan dari hasil mediasi tersebut. Kami beri waktu 14 hari kerja, terhitung dari sekarang,” kata Slamet. Sidang mediasi ini ditutup dan akan dilanjutkan Jumat besok dengan memanggil kades.

Di sisi lain, pihak pemohon, Dwi Hartanto mengaku, dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dirinya menunggu keterangan dari Kades Gondel terkait hal ini.

“Kita tunggu hadirnya Pak Kades dalam mediasi selanjutnya. Kita berharap proses sidang ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya transparansi anggaran demi mewujudkan good governance,” komentarnya. (jay/top)

Verified by MonsterInsights