fbpx

STATUS ASN JALANI TAHANAN, TETAP TERIMA 50% BAYARAN TERAKHIR

SELAMA 2020, 19 PNS DI SANKSI DISIPLIN
Plt Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono.

Blora – Berstatus ASN saat ditahan atau menjalani hukuman tahanan tetap menerima 50% gaji dari penghasilan terakhir dan akan diberhentikan sementara.

Tersangka kasus pungli di pasar cepu, Kabid Pasar Dinperidagkop, Warso saat ini berstatus ASN di tahan oleh kejari Blora, kemarin (05/10).

Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengaku belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan Negeri Blora terkait penahanan Kabid Pasar Dinperidagkop tersebut.

“Kami masih menunggu, kalau nanti kita mendapatkan surat dari kajari, akan segera memproses pertama dibuatkan SK pemberhentian sementara. Kedua pasti akan kita Plt kan,” Ucapnya saat ditemui Tim Bloranews.

Selain itu, untuk Kepala Dindakop Blora, Sarmidi yang batal ditahan, Heru mengatakan saat diminta keterangan awak media belum mengetahui secara pasti, baru mengetahui dari media massa. 

“Kita belum tahu, karena kemarin di media massa karena sakit akhirnya dibantarkan (penangguhan masa penahanan-red). Seandainya ada SK penahanan di rumah, nanti lain lagi permasalahannya,” paparnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan bahwa surat pemberitahuan penahanan sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Blora.  (Jml).