fbpx

3 TERDAKWA KASUS PASAR CEPU HARI INI DIPUTUS

TIGA TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU DITAHAN, SARMIDI NGAKU SAKIT

Blora – Nasib Tiga terdakwa kasus dugaan pungli di Pasar Cepu ditentukan hari ini. Sidang putusan akan digelar pukul 14.00.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Sarmidi, (Mantan Kepala Dinas Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora), Warso (mantan Kabid Pasar Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora), Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyono mengaku, sidang akan dimulai pukul 14.00.

“Sidang dimulai pukul 14.00. Agenda putusan,” terangnya.

Karyono menambahkan, tiga terdakwa dituntut pasal 12 huruf e UU Tipikor. Yaitu pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan.

“Untuk barang bukti uang kompensasi Rp 865 juta kembali ke Pedagang,” tegasnya.

Pertimbangannya, seorang ASN tidak bisa memberikan contoh yang baik. Dia berharap, majlis hakim mengabulkan tuntutan JPU. Sebab fakta sangat jelas.

“Secara kasat mata jelas sekali terbukti. Tapi itu kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Diketahui bersama, Kejaksaan Negeri Blora telah menahan 3 tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu. Ketiganya adalah Sarmidi, Warso dan Muhammad Sofaat. Saat ini ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk Sarmidi dan Warso saat ini sudah diberhentikan sementara. Meski dibebastugaskan dari jabatannya, Warso dan Sarmidi tetap mendapat separuh haknya yaitu 50% gaji dari penghasilan terakhir yang diterima. (Sub)

Verified by MonsterInsights