fbpx

TANPA LOGO PEMKAB, VISI MISI UMAT LEBIH RAPI DAN TERTATA

Pasangan Umi Kulsum-Agus sugianto saat menerima rekomendasi
Pasangan Umi Kulsum-Agus sugianto saat menerima rekomendasi

Blora – Bakal pasangan calon Umi Kulsum- Agus Sugiyanto (UMAT) telah mengembalikan dokumen perbaikan kepada KPU Blora. salah satu dokumen yang diperbaiki adalah dokumen Visi misi, Jika pada berkas dokumen yang pertama ada logo Pemerintah Kabupaten Blora sebagai watermark, pada dokumen berbaikan tidak ada lagi watermark tersebut.

 

Pasangan Umi Kulsum-Agus sugianto saat menerima rekomendasi
Pasangan Umi Kulsum-Agus sugianto saat menerima rekomendasi

 

Perubahan dokumen visi misi UMAT tidak hanya pada watermark saja, namun menyangkut penyajiaan yang lebih rapi dan mudah dipahami.

Jika pada Dokumen awal penyajian menggunakan narasi yang cukup panjang mencapai tiga belas halaman, di dokumen perbaikan baru hanya menggunakan lima halaman sudah beserta program kerja. 

Hal ini sesuai dengan Pernyataan Ketua Pemenangan Bapaslon UMAT, Mei Naryono. 

“Ini mau diperbaiki. Itu kemarin karena sampai malam. Itu yang punya pak Agus. Ini memang dari KPU ada kesempatan perbaikan,” jelasnya. (10/09)

UMAT Mengusung Visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Blora Yang Mandiri, Maju, Sejahtrera, dan Bermartabat” dengan Misi 1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk pemenuhan kebutuhan dasar dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang didukung dengan Pembangunan Infrastruktur yang mantap. 3. Memulihan dampak Covid 19, meningkatkan daya saing dan pemerataan ekonomi daerah yang didukung dengan pembangunan infrastruktur yang mantap. 4. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kondusifitas wilayah.

Dikonfirmasi saat menerima rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan Umi Kulsum menargetkan kemenangam 65%. 

“Enam puluh lima persen mas,” jelasnya. (27/08) 

Terkait penggunaan Logo yang rame di perbincangkan, tidak banyak regulasi yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan logo pemerintah daerah. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  80 Tahun  2012 Tentang Pedoman Tata  Naskah  Dinas Instansi Pemerintah. Penggunaan Logo untuk hal-hal selain yang diatur dalam huruf  b (Logo wajib digunakan untuk: 1) kop naskah dinas; 2) cap dinas; 3) amplop dinas; 4) dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi; 5) stop map; 6) papan nama kantor; 7) kartu tanda pengenal pegawai; 8) tanda pengenal pin pegawai; 9) label barang milik negara; dan 10) situs resmi).  dan huruf  c (Logo dapat digunakan: 1) pada gedung kantor; 2) pada kartu nama pejabat/pegawai; dan 3) untuk hal-hal lain yang memerlukan simbol), harus mendapatkan izin dari pimpinan satuan organisasi yang memiliki tanggung jawab di bidang ketatalaksanaan. (dj)

 

Verified by MonsterInsights