Semarang – Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendapat ratusan laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya lebaran 2022 yang belum dicairkan oleh perusahaan terhadap pekerja.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang lebaran. Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4).
“Senin (25/4) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut,” ujarnya, Selasa (26/4).
Sesuai regulasi, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Jika melebihi, perusahaan melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, rata-rata perusahaan belum mencairkan THR pekerja karena terdampak covid. Selain itu cash flow. Perusahaan yang menunda membayar THR kebanyakan dari sektor garmen karena punya banyak pekerja.
“Perusahaan yang menunda pembayaran THR,mereka berjanji untuk membayar. Perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya,” kata Mumpuniati. (Jam).