fbpx

DISPERINAKER BLORA AKAN BUKA POSKO PENGADUAN MASALAH THR

DISPERINAKER BLORA AKAN BUKA POSKO PENGADUAN MASALAH THR
Ilustrasi.

Blora- Bagi anda pekerja atau buruh khususnya di Kabupaten Blora, tak perlu khawatir jika Tunjangan Hari Raya (THR) anda tidak dibayarkan perusahaan. Pasalnya Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Blora akan membuka posko aduan terkait masalah tersebut.

 

DISPERINAKER BLORA AKAN BUKA POSKO PENGADUAN MASALAH THR
Ilustrasi.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Blora, Subiyanto mengaku akan membuat posko atau spanduk untuk melayani pengaduan maupun konsultasi. 

“Untuk THR kan kami sudah buat surat edaran ke perusahaan untuk memberikan THR. Kami juga akan membuat posko atau spanduk untuk pengaduan atau konsultasi,” katanya. Senin (26/4).

Dirinya menambahkan, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Salah satu diantara pointnya adalah THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“THR maksimal H-7 sudah harus dibayarkan. Kalau dulu kan bisa dibagi-bagi, sekarang separuh dulu mungkin nanti setelah lebaran separuh, waktu pas Covid yang petama kan begitu. Mohon disosialisasikan kepada seluruh pengusaha untuk membayarkan THR,” tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan, bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR nya kepada pekerjanya tentunya pasti akan ada sanksinya. 

“Yang memberikan sanksi nanti dari pengawas tenaga kerjaan yang ada di provinsi. Sanksinya bisa teguran tertulis sampai pemberhentian kegiatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari data Disperinaker Blora jumlah perusahaan yang ada di wilayah Blora ada sekitar 505 perusahaan. Dengan jumlah pekerja atau buruhnya yang mencapai 12. 633 pekerja, dengan rinciannya pekerja laki-laki 8.359 dan perempuan 4.274. (Jyk)

Verified by MonsterInsights