fbpx

USIA 58 TAHUN, SATU PESERTA SELEKSI P3K GUGUR

Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS di Auditorium GPH Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret Surakarta
Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS di Auditorium GPH Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret Surakarta

Blora – Meskipun lulus seleksi, Satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) digugurkan sebab, usia peserta tersebut melebihi batas aturan. 

 

Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS di Auditorium GPH Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret Surakarta
Ilustrasi

 

Hamid, Kabid Perencanaan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora mengungkapkan, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedang 360 yang dinyatakan lolos sudah melengkapi berkas. 

”Sesuai ketentuan, kan usia maksimalnya 58 tahun. Ya tidak bisa diangkat P3K,” jelasnya. (22/12)

Hamid menambahkan, batas akhir pemberkasan bagi peserta yang lolos adalah 30 Desember. 

”Setelah ini input usulan ke aplikasi dan kirim usulan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Setelah itu BKN akan menetapkan nomor induk P3K,” paparnya. 

Setelah pembeekasan selesai, BKN masih akan memverifikasi sebelum nantinya para peserta benar-benar dinyatakan lolos dan dapat bekerja. 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi P3K. Terdapat 361 nama yang dinyatakan lolos serangkaian tes. Namun, di antara peserta yang lolos itu, ada satu nama yang usianya sudah mencapai 58 tahun. (Jyk)

Verified by MonsterInsights