fbpx

WARGA NU DIMINTA AWASI DANA DESA

Rembug Desa diselenggarakan oleh NU Blora bersama dengan Kementerian Desa PDTT di PP An Nur Sendangwungu Banjarejo pada Minggu (21/5)

Blora – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa sudah saatnya fokus pemerintah desa dalam penggunaan dana desa tidak hanya pada sektor infrastruktur, khususnya pembangunan infrasrtuktur jalan.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi kesempatan untuk mengubah, bagaimana desa berkembang sesuai harapan orang desa itu sendiri. Dana desa merupakan wujud nyata dari UU tersebut, yang diberikan langsung ke desa.

 

Rembug Desa diselenggarakan oleh NU Blora bersama dengan Kementerian Desa PDTT di PP An Nur Sendangwungu Banjarejo pada Minggu (21/5)

 

Sebab, sejak digelontorkan pada 2015 dana desa diprioritaskan untuk hal tersebut dan setiap tahunnya alokasi anggaran dana desa bertambah.

“Pada tahun 2015, setiap desa rata-rata mendapat Rp 300 juta, pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 720 juta dan pada tahun 2017 meningkat lagi menjadi Rp 800 juta,” jelas Sekjen Kemendes PDTT di Blora dalam Rembuk Desa PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Blora, Sabtu (20/5/2017).

Sehingga, lanjut Anwar, perlunya mengembangkan sektor lain yang lebih produktif, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seperti unit usaha simpan pinjam, maka masyarakat dapat memanfaatkanya untuk usaha produktif.

“Jika dengan modal 100 Juta, masyarakat diberikan pinjaman 5 sampai 10 juta ini akan bergulir lebih besar kemanfaatnya. Selain itu, dari usaha ini bisa menambah PADes,” kata Anwar.

Menurut Anwar, dari data Kemendes PDTT bahwa masyarakat desa 83 % mengandalkan mata pencarian dari sektor pertanian. “Kendala yang selalu dihadapi adalah persoalan air. Jadi perlu dibangun tempat penangkap air atau embung,” ungkapnya.

Selain itu, untuk kegiatan masyarakat lainnya, dana desa juga bisa digunakan membangun sarana olahraga di desa. Karena banyak potensi yang masih perlu dikembangkan.

Sedangkan pada pelaksanaan dana desa, Anwar mengingatkan peran penting warga NU dalam pembangunan desa karena hampir semua warga NU berasal dari desa. Dirinya mengajak warga NU untuk terlibat melakukan pengawasan. “Warga NU harus bisa menjadi penentu pembangunan desa, bisa dimulai dari menjadi anggota permusyawaratan desa atau yang lain untuk mengawasi pelaksanaannya,” kata Anwar.

Lebih lanjut, dalam pengawasan dana desa pihaknya melakukan pendampingan yang dibiayai Kementerian yakni, Tenaga Ahli di tingkat Kabupaten, Pendamping Desa ditingkat Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa ditingkat desa.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah banyak menerima laporan terkait adanya penyelewengan dana desa. Seperti dalam pelaksanaannya yang tidak sesuai prosedur, hingga adanya pungutan liar. 

“Kemendes bersama KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah membentuk satgas pengawas dana desa, sebagai upaya hukum agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa,” pungkanya.

Reporter : Ngatono