fbpx

WARGA YANG DILAPORKAN KADUS KETRINGAN PENUHI UNDANGAN POLSEK

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jiken, BLORANEWS – Giono, Warga Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora yang dilaporkan Kepala Dusunnya sendiri memenuhi undangan klarifikasi Polsek Jiken, Blora. Terlapor datang bersama Kuasa Hukumnya, Zainul Arifin.

Diketahui, akibat cekcok di dalam warung, Kepala Dusun, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora Tambah melaporkan warganya (Giono, red) di kepolisian. Giono sendiri di laporkan pada 5 Juni 2022 kemarin. Tuduhannya adalah perkara perbuatan tidak menyenangkan dan atau pencemaran nama baik. Kejadian itu terjadi pada Minggu, (5/6) pukul 10.00 di salah satu warung kopi Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora.

Kuasa Hukum Zaenul Arifin mengaku, hari ini kliennya datang ke Polsek Jiken untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang diadukan oleh Kadus Tambah.

“Sudah kami berikan klarifikasi, clear. Selanjutnya kami harap persoalan ini segera terselesaikan. Kepentingan masyarakat dapat terlaksana, terwujud, dalan ke arah makam jadi baik,” terangnya.

Dia juga membantah bahwa Kliennya mengatai Kadus seperti yang dituduhkan.

“Tidak benar klien kami mengata-ngatai seperti itu. Klien kami mendatangi Kadus, menanyakan kenapa Modin dan warga lainnya yang mau adakan koordinasi untuk swadaya bangun jalan arah makam kok dilarang, dihalang-halangi olehnya. Masak klien kami dan warga lainnya mau swadaya bangun jalan ke arah makam kok dihalang-halangi, ndak baiklah, kalau hal ini tetep dilanjutkan,” imbuhnya.

Zaenul menegaskan, kliennya berani tanggung jawab. Gara-gara berani menanyakan, melawan sama Kadus yang begini ini kemudian diadukan ke polisi. Dianggap mencemarkan nama baik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Klien kami santai saja. Sesuai ketentuan pasal 310 (3) penghinaan, pencemaran nama baik itu dalam rangka kepentingan publik itu tidak dikenai pidana. Selain itu, sesuai Putusan MK, frasa perbuatan tidak menyenangkan telah dihapus, dianulir,” tegasnya.

Terkait rencana membangun jalan arah makam, Tambah mengaku tidak melarang. Namun diminta untuk menunggu setelah sedekah Bumi selesai.

“Itukan jalan masyarakat. Kalau mau membangun harus rapat bersama masyarakat terlebih dahulu. Masyarakat punya pimpinan. Berhubung mau ada sedekah bumi, tunggu selesai dulu. Setelah itu baru dibahas. Bukan tidak boleh. Tapi cari waktu yang tepat. Yang penting program berjalan satu demi satu,” imbuhnya.

Tambah menegaskan, apa yang diusulkan warga bukan tidak boleh. Sebab kalau jalan dilewati jenazah bagus, juga enak dan bisa dirasakan warga masyarakat.

“Tapi, karena itu melibatkan warga banyak, ya dirapatkan dulu. Kesepakatannya bagaimana. Apakah kerja bakti atau urunan. Jadi, setiap keputusan yang dihasilkan musyawarah bakal baik hasilnya,” tambahnya. (sub).

Verified by MonsterInsights