fbpx

3 HARI PATROLI GABUNGAN, 1.630 ATRIBUT KAMPANYE DITERTIBKAN

Patroli gabungan yang berlangsung mulai Selasa (08/01) hingga Kamis (10/01) ini dilaksanakan oleh Bawaslu, Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), dan Satpol PP Blora
Sopir angkot dengan sukarela melepas branding capres

Blora- Sebanyak 1.630 atribut kampanye berbagai jenis berhasil ditertibkan dalam patroli gabungan yang digelar dalam tiga hari terakhir. Termasuk, sejumlah branding calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di kaca belakang angkutan umum.

Patroli gabungan yang berlangsung mulai Selasa (08/01) hingga Kamis (10/01) ini dilaksanakan oleh Bawaslu, Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), dan Satpol PP Blora. Tak hanya itu, Bawaslu juga mengerahkan jajarannya di tingkat kecamatan dan desa dalam operasi ini.

 

Patroli gabungan yang berlangsung mulai Selasa (08/01) hingga Kamis (10/01) ini dilaksanakan oleh Bawaslu, Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), dan Satpol PP Blora
Sopir angkot dengan sukarela melepas branding capres

 

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, pihaknya telah menghimbau para sopir angkot agar ikut menjaga ketertiban kampanye dengan melepas stiker branding kampanye, karena hal itu dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi pada masa kampanye pemilu 2019 ini, stiker branding pada angkutan umum. Apalagi jika ada kendaraan dinas berplat merah dibranding pasangan calon. Itu sangat dilarang,” jelasnya, Jumat (11/01).

Berdasarkan informasi salah satu sopir angkot, As’ari, ada sekitar 50 angkot pada rute Blora-Cepu, dan terdapat beberapa kendaraan yang masih tertempel stiker branding pasangan calon presiden dan caleg.

Setelah dilakukan dialog, dan pengarahan terkait larangan branding caleg/capres pada angkutan umum, para sopir ini dengan sukarela mencopoti stiker tersebut.

Sementara, Koordinator Penindakan bawaslu Blora, Sugie Rusyono, mengatakan ada 1.630 APK dan BK yang ditertibkan oleh tim gabungan. Data itu terdiri dari APK yang melanggar sebanyak 448 unit dan 1.182 BK hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan se Blora.

“Semua APK dan bahan kampanye itu yang sudah dipetakan oleh Bawaslu dari laporan Panwaslu Kecamatan. Semua tertuang dalam berita acara APK BK yang melanggar aturan,” bebernya.

Menurutnya, jumlah itu mengalami peningkatan dari dua kali penertiban sebelumnya. APK yang melanggar itu mengalami penurunan. Sedang untuk BK mengalami peningkatan, yang didominasi stiker yang ditempel di lokasi yang dilarang. (one)

Verified by MonsterInsights