fbpx

BAWA KABUR 19 HANDPHONE, PEMUDA ASAL JEPON INI DIAMANKAN PETUGAS

BAWA KABUR 19 HANDPHONE, PEMUDA ASAL JEPON INI DIAMANKAN PETUGAS
YN (27) warga Kecamatan Jepon diringkus petugas.

Blora- Bawa kabur 19 handphone dari berbagai merk, YN (27) warga Kecamatan Jepon ini diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Blora saat berada di kontrakannya. 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/02) yang lalu. Atas kejadian tersebut korban korban Herdiansyah (28) warga Desa Temurejo kecamatan Blora akhirnya melaporkannya pada Jum’at (26/02).

Dirinya menambahkan, pelaku merupakan teman korban yang memiliki sebuah konter HP di daerah Jalan Raya Blora Purwodadi No. 23 Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

“Sejak sore, pelaku sudah datang ke konter korban untuk main dan ngobrol, karena mereka adalah teman,” ungkapnya. Senin (15/03).

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban menutup konternya dan memasukkan 19 HP tersebut ke dalam tasnya dan bertolak nongkrong sambil ngopi di daerah Jalan Tentara Pelajar dekat SMA N 1 Blora.

Setelah setelah selesai ngopi, lantas korban menuju rumah kostnya di daerah Jalan Gunung Wilis No.35 Gang Kenari turut Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

“Saat berada di rumah kos kosan itulah, pelaku YN beraksi. Dengan dalih minta traktiran ulang tahun, YN meminta Herdiansyah untuk membelikan makanan dan minuman,” tambahnya.

Sesampainya korban kembali dari membeli pesanan dari pelaku, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat dengan kondisi pintu tertutup dan tas yang berisi HP milik korban raib.

“Setelah pintu kamar kost dapat terbuka dengan obeng, pelaku sudah tidak ada, dan tas miliknya yang berisi 19 Handphone sudah tidak ada pada tempatnya,” paparnya.

Dari hasil laporan korban, Unit Reskrim Polsek Blora akhirnya bisa menangkap pelaku beserta barang bukti pada Sabtu (27/02) saat korban kembali di kostnya. Setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk menjual HP curiannya.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kehilangan barang berupa 19 Handphone dengan berbagai merk, dan kerugian materiil sebesar Rp 20.100.000,00. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana,” pungkasnya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights