fbpx

BNN JATENG TANGKAP IBU IBU PENGEDAR NARKOBA DI BLORA

Ilustrasi

Semarang – Tidak semua yang di perintah orang tua itu baik, seperti yang di alami YAI (Yan Ari Irawati), 41, seorang ibu dua anak ini, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng saat berada di depan kantor sebuah agen travel di Jl. Sumodarsono, Blora, Jumat (28/7/2017) saat usai mengambil paket yang berisi sabu- sabu. Bersamaan dengan penangkapan ini, petugas BNN Provinsi Jateng mengamankan sabu-sabu 25 gram.

 

Ilustrasi

 

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, saat jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Jateng, Semarang, Selasa (1/8/2017). Mengungkapkan, YAI (Yan Ari Irawati) mengedarkan Narkoba atas perintah Bambang budianto yang tak lain adalah ayahnya, Bambang Budianto alias Londo saat ini masih tercatat sebagai tahanan atas kasus narkoba di LP Kelas IIB Pati.

“ YAI (Yan Ari Irawati) ini mengedarkan narkoba atas perintah ayahnya, Bambang Budianto alias Londo. Londo saat ini masih tercatat sebagai tahanan atas kasus narkoba di LP Kelas IIB Pati,” ungkapnya

 “Jadi selama ini Londo itu sudah menjadi pengedar. Nah, saat di penjara dia minta bantuan anaknya YAI. Dari pengakuan YAI, dia sudah dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” tambah Agus.

Agus mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan YAI itu diperoleh dari seorang bandar di Semarang. Barang terlarang itu dikirimkan melalui sebuah paket yang dititipkan pada agen perjalanan.

“Ini jadi modus baru peredaran narkoba di Jateng. Selama ini narkoba dikirim lewat paket pengiriman barang, tapi sekarang melalui agen perjalanan. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” ujar Kabid Brantas BNN Provinsi Jateng, AKBP Suprinarto.

Dari sumber yang dapat dipercaya di dapat informasi bahwa Bambang Budianto Als Londo Bin Budi Santoso adalah  warga Jl.Bima No.99 RT.04/RW.02 Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Ngatono/ Dari berbagai sumber

Verified by MonsterInsights