fbpx

BURUH INGINKAN PP NO 36 TENTANG UPAH DIREVISI

Perwakilan buruh se-Jawa Tengah temui Gubernur Ganjar Pranowo di Puri Gedeh Semarang, Jumat (4/11/2022). Dalam pertemuan tersebut, para buruh meminta agar PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dapat direvisi.
Pertemuan Perwakilan Buruh se-Jawa Tengah dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Semarang, BLORANEWS – Perwakilan buruh se-Jawa Tengah temui Gubernur Ganjar Pranowo di Puri Gedeh Semarang, Jumat (4/11/2022). Dalam pertemuan tersebut, para buruh meminta agar PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dapat direvisi.

Aulia Hakim, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengatakan, Para buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021.

“Sebab didalamnya mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan UMP-nya memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” papar Aulia.

Menurutnya, konsep upah harus disepakati di sebuah daerah. Artinya antara pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.

“Tapi pak gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada pak gub harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Ganjar berpendapat bahwa PP Nomor 36 tahun 2021 bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang turbulens.

“Kan memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu menjadi pertimbangan. (PP 36 perlu direvisi?) Ya perlu lah, lho kan situasi berubah,” tandasnya.

Adapun isi PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS). (*)