fbpx

KABAR BAIK! UMK BLORA NAIK RP 100 RIBU LEBIH

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2023 naik 7,14 persen. Yakni sebesar Rp135.883. Yang semula Rp1.904.197 naik menjadi Rp2.040.080.
Kepala Diperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan.

Blora, BLORANEWS – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2023 naik 7,14 persen. Yakni sebesar Rp135.883. Yang semula Rp1.904.197 naik menjadi Rp2.040.080.

Kepala Diperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan saat ditemui di aula Diperinaker Blora mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blora menetapkan bahwa UMK Blora dipastikan naik pada 2023 nanti.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blora untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Blora tahun 2023. Sudah kita sepakati bersama bahwa UMK Blora naik 7,14 persen yaitu naik sebesar Rp135.883 menjadi Rp2.040.080,” ucapnya, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan, hasil kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

“UMK Blora tahun 2023 naik 7,14 persen ini sudah sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja yang tidak boleh lebih dari 10 persen. Sesuai dengan pasal tujuh atau satu,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil keputusan penetapan UMK akan dikirim kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah guna mendapatkan surat keputusan (SK) gubernur.

“Dari angka ini akan kita kirim ke pak gubernur setelah mendapat tandatangan dari pak Bupati Blora. Angka secara pastinya akan disampaikan melalui SK gubernur terkait UMK se Jateng,” pungkasnya. (*)

Verified by MonsterInsights