fbpx

CEGAH PENYALAHGUNAAN, 12 RIBU KEPING E-KTP INVALID DIBAKAR

CEGAH PENYALAHGUNAAN, 12 RIBU KEPING E-KTP INVALID DIBAKAR
Pemusnahan KLP Elektronik rusak atau invalid dengan cara dibakar.

Blora- KTP Elektronik yang rusak atau invalid dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan tersebut.

“Betul, dimusnahkan dengan cara dibakar. Jumlahnya sekitar 12 ribu-an, saya lupa persisnya,” terang Kabid Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora, Agus Listiyono usai pemusnahan E-KTP rusak atau invalid di halaman belakang kantor dinas setempat, Jumat (14/12).

 

CEGAH PENYALAHGUNAAN, 12 RIBU KEPING E-KTP INVALID DIBAKAR
Pemusnahan KLP Elektronik rusak atau invalid dengan cara dibakar.

 

Pihaknya menambahkan, pemusnahan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo tertanggal 13 Desember 2018.

Secara lebih rinci, dalam surat edaran tersebut, Dindukcapil juga diminta untuk:

  1. Melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid di wilayah kerja masing-masing.
  2. Melakukan pengecekan terhadap ktp elektronik yang rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Jika ditemukan, maka harus dicatat dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
  3. Membuat berita acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan.
  4. Melakukan langkah-langkah pengamanan pada setiap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian, dan penyalahgunaan dokumen negara.

(sya)