fbpx

DINDUKCAPIL BLORA KURANGI KUOTA PEMOHON LAYANAN ADMINDUK

SELAMA JANUARI, DINDUKCAPIL LAYANI 11.946 PEMOHON SECARA ONLINE
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora saat melayani pemohon belum lama ini.

Blora, Bloranews.com –  Mulai Senin, 23 Mei 2022  Dindukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, Jawa Tengah berlakukan pembatasan kuota permohonan administrasi kependudukan hingga 30 persen.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengungkapkan jumlah kuota yang biasanya 150 pemohon dikurangi menjadi 100 pemohon per hari.

“Setiap hari biasanya 150 pendaftar. Sekarang dibatasi per hari senin kemarin,” ucap dia saat ditemui di Kantornya. Rabu (25/5/2022).

Pihaknya melayani pemohon secara manual pada Senin – Kamis dari jam 08.00 WIB – 12.00 WIB. 

Sementara pada Jumat dari pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB.

Pengurangan kuota pemohon dikarenakan overload sehingga untuk menyelesaikan permohonan hingga melebihi jam kerja.

“Ya karena jam pelayanannya akhirnya overload, penyelesaiannya melebihi jam kerja, bisa sampai malam,” kata dia.

Selain itu, Pihaknya merasa kasihan terhadap sejumlah pemohon yang antrin dari pagi hingga sore hari.

“Kita kasihan sama pemohon yang antreannya panjang sehingga mereka menunggu dari pagi sampai sore,” terang dia.

Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, Djoko telah berupaya meminta tambahan loket pelayanan untuk memfasilitasi para pemohon.

“Itu juga sudah saya sampaikan untuk meminta tambahan loket ke Pak Bupati, beliaunya juga sudah memberikan ruang untuk tambahan loket,” jelas dia.

Dindukcapil Kabupaten Blora hanya memiliki 3 buah loket. (Mil)

Verified by MonsterInsights