fbpx

BANYAK YANG BELUM TAHU, DOKUMEN ELEKTRONIK TAK PERLU LEGALISIR

BANYAK YANG BELUM TAHU, DOKUMEN ELEKTRONIK TAK PERLU LEGALISIR
Ilustrasi

Blora – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 Pasal 18 ayat (6) dijelaskan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir.

 

BANYAK YANG BELUM TAHU, DOKUMEN ELEKTRONIK TAK PERLU LEGALISIR
Ilustrasi.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Blora Agus Listiyono yang menegaskan bahwa segala dokumen yang sudah berbarcode atau ditandatangani secara elektronik tidak perlu legalisir.

“dokumen yang sudah berbarcode atau sudah itu ditandatangani secara elektronik itu tidak perlu legalisir. Tapi ternyata masih banyak yang legalisir untuk pengisian perangkat desa,” tegasnya.

Agus Listiyono menambahkan dari Dindukcapil Blora sendiri sudah menerapkan Permendagri nomor 104 tahun 2019 Pasal 18 ayat (6) ini  dan menyatakan bahwa kaitannya dokumen elektronik sudah dianggap sama dengan berstatus legalisir dari Dinas. 

“Mungkin permendagri ini masih belum banyak diketahui, Jadi untuk Capil sendiri, jika ada dokumen sudah berbarcode itu berarti sudah dianggap sama dengan legalisir dari Dinas,” tandasnya

Berkaitan dengan teknis penjaringan perangkat desa pihaknya juga menduga panitia masih menyandarkan pada peraturan Bupati Blora No. 36 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang menyatakan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat diharuskan melegalisir nya di Dindukcapil Blora.

“Mungkin Perbupnya mas, tapi kaitannya teknis itu kita kembalikan ke masing-masing desa.” Pungkasnya. (Spt)

Verified by MonsterInsights