fbpx

DISAYANGKAN, PEMUDA NEKAT CURI KAYU UNTUK LEBARAN

DISAYANGKAN, PEMUDA NEKAT CURI KAYU UNTUK LEBARAN
Pelaku Ragil Lestari Widodo (22) warga Dukuh Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan itu, kedapatan membawa 8 batang kayu jati yang diangkut menggunakan sepeda motornya dari hutan milik Perhutani di Desa Pilang, Randublatung.

Blora Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Blora kembali menangkap seorang terduga pembalak liar di hutan lindung, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora kemarin, Minggu (11/06/17) petang.

 

DISAYANGKAN, PEMUDA NEKAT CURI KAYU UNTUK LEBARAN
Pelaku Ragil Lestari Widodo (22) warga Dukuh Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan itu, kedapatan membawa 8 batang kayu jati yang diangkut menggunakan sepeda motornya dari hutan milik Perhutani di Desa Pilang, Randublatung.

 

Pelaku Ragil Lestari Widodo (22) warga Dukuh Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan itu, kedapatan membawa 8 batang kayu jati yang diangkut menggunakan sepeda motornya dari hutan milik Perhutani di Desa Pilang, Randublatung. Saat diperiksa petugas, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati itu.

“Kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 14.10 WIB. Kepolisian mendapatkan informasi dari saksi yakni Sugeng Widodo (31) dan Khusaeni (28) keduanya merupakan petugas dari Perhutani, bahwa pelaku sedang berada di jalan turut Dukuh Sunggun, Desa Menden, Kradenan,” terang Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi.

Selanjutnya Kepolsian bersama Perhutani melakukan pengejaran dan penghadangan serta berhasil mengamankan pelaku. “Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk proses lebih lanjut,” lanjut AKP Herry.

Sedangkan pelaku, mengirim tunggak kayu jati dengan menggunakan motor merek Honda Revo. Ia mengaku nekat mencuri kayu itu dan berencana menjualnya dikarena tuntutan kebutuhan hidup. Disamping itu dirinya mengaku untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran ini.

“Karena tuntutan kebutuhan pak, kerja saya serabutan tidak cukup menghidupi keluarga dan ditambah lagi kebutuhan jelang lebaran,” ujar pelaku, Ragil di ruang tahanan Polres Blora.

Sangat disayangkan karena perbuatannya yang melawan hukum akhirnya pelaku tidak bisa melewatkan momen lebaran Idul Fitri bersama keluarga dan harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkas AKP Herry Dwi.

Reporter : Ngatono