fbpx

DITOLAK WARGA, PELANTIKAN SEKDES NGLOBO DITUNDA

Pelantikan Siti Rubiatun sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dikarenakan puluhan masyarakat secara tegas menolak proses pelantikan Sekdes yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Sabtu (19/3).
Aksi penolakan pelantikan Sekretaris Desa oleh warga Desa Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Jiken – Pelantikan Siti Rubiatun sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dikarenakan puluhan masyarakat secara tegas menolak proses pelantikan Sekdes yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Sabtu (19/3).

“Intinya, proses awal sejak masuk jadi Perangkat Desa, masyarakat sudah tidak menghendaki. Terus dilanjut menjadi Kaur Keuangan dan dimutasi jadi Sekdes. Ini malah menambah rasa kebencian warga,” terang Camat Jiken, Mulyowati.

Adit, salah seorang warga Nglobo mengaku, pada intinya warga tidak menghendaki yang bersangkutan menjadi Perangkat Desa. Dalam mutasi kemarin, warga tidak dilibatkan. Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat juga tidak dilibatkan.

“Secara aturan dia bisa saja memiliki SK. Namun warga tidak mengakuinya. Waktu itu, SK sempat diajukan kepada Camat. Karena ada konflik soal tahapan, Bu Camat belum memberikan rekomendasi. Tapi dikembalikan ke Kades. Kemarin mau ada pelantikan, tapi warga menolak dan ditunda,” terangnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat bernama Mulyono Trunokusuma (78) mengatakan, alasan penolakan dari warga lantaran Siti Rubiatun yang dulunya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan yang dimutasi sebagai Sekdes dinilai tidak transparan. Selain itu, warga juga menilai attitudenya buruk, sehingga tidak pantas menjabat sebagai Sekretaris Desa.

“Pernah kita ajak mediasi bersama Camat beserta Kapolsek. Namun yang bersangkutan tidak ada tindakan dan reaksi sama sekali. Bahkan tidak menunjukkan sopan santun sama sekali,” terang Mbah Mul.

Terpisah, Kuasa Hukum Siti Rubiatun, Sugiyarto menjelaskan, apa yang telah dilakukan Kepala Desa Nglobo untuk Mutasi ke Jabatan Sekdes dari Kaur Keuangan sudah melalui uji kompetensi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Yaitu amanah UU dan peraturan yang ada.

“Penolakan pelantikan sama sekali tidak mendasar. Bahkan mengangkangi amanah konstitusi. Apalagi dalam Peraturan maupun UU tidak ada satupun Frase terkait pelantikan. Artinya SK Kades sudah Sah dan Ligitimate,” jelasnya. (sub)

Verified by MonsterInsights