fbpx

DUA MINI MARKET TANPA IJIN DISIDAK SATPOL PP

Suripto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora menunjukkan surat teguran kepada pemilik mini market di Jalan Mr Iskandar Blora, Kamis (19/10).

Blora – Dua mini market tak berijin disidak Satpol PP Blora, Kamis (19/10). Dua mini market tak berijin tersebut berada di Kecamatan Sambong dan Jalan Mr Iskandar Blora Kota. Dalam sidak tersebut, Satpol PP Blora juga melayangkan surat teguran pertama. Kedua pemilik mini market diharuskan menutup usahanya, karena melanggar Perda Blora no 2 tahun 2012 pasal 20.

 

Suripto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora menunjukkan surat teguran kepada pemilik mini market di Jalan Mr Iskandar Blora, Kamis (19/10).

 

“Jika dalam waktu 14 hari, mini market ini tidak ditutup maka akan kita tutup paksa. Kita juga memberi pengarahan kepada pengelola, usaha mini market harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional,” papar Kepala Satpol PP Anang Sri Danaryanto kepada awak media di depan mini market tanpa ijin di Kecamatan Sambong, Kamis (19/10).

Terpisah, Kabid Penegakan Perda satpol PP Blora Suripto yang memimpin sidak di mini market tanpa iji di Jalan Mr Iskandar Blora Kota mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha tersebut.

“Kita melayangkan surat kepada saudara Liangki Iskandar yang beralamat di Royal Residence B.3/61 Babatan Wiyung Surabaya, untuk segera menutup mini market tanpa ijin ini. Jika teguran ini diabaikan, kita akan menutup paksa,” ujar Suripto.

Suripto menambahkan, Satpol PP Blora juga akan melakukan sidak kepada toko-toko yang menjual rokok tanpa cukai serta menertibkan PKL yang berada di Jalan Pemuda dan Jalan dr Soetomo.

Reporter : Jacko Priyanto

Verified by MonsterInsights