fbpx

ENDUS PUNGLI, KEJAKSAAN PANGGIL PEDAGANG PASAR CEPU

Kades Kawengan Kecamatan Jepon terjaring OTT saat melakukan pungli terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Blora – Kejaksaan negeri Blora belum lama ini memanggil pedagang pasar cepu, pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana Pungutan liar (Pungli) kepada sepuluh pedagang Pasar Cepu.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Pemanggilan pedagang pasar sudah berlangsung selama 3 hari,  selanjutnya pemanggilan akan dilanjutkan minggu depan. Pedagang ditarik 75 juta rupiah untuk setiap kios nya, uang hasil tarikan tersebut sudah di kembalikan ke kas Negara.

Kunto Aji, Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, mengaku, sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Kabid Pasar Dindakop UMKM Blora, Kepala UPTD Cepu dan menanyakan kepada Kepala Dinasnya.

“Semangatnya penarikan untuk PAD. Ada 10 pedagang kios baru yang ditarik,” bebernya. (26/06)

Dari hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa setiap pedagang ditarik 75 juta rupiah. Tetapi belum semua membayar, karena  masih ada yang nyicil. Sekitar seminggu yang lalu Uangnya juga sudah dikembalikan ke kas Negara.

“Sementara masih pengumpulan data. Baru itu (10 pedagang) yang ditarik. Karena sebagian merupakan pedagang lama, jadi tidak ditarik,” ucapnya

Menurutnya, semangatnya di PAD (Pendapatan Asli Daerah). Untuk regulasi penarikan ini memang belum siap. 

“Karena saya belum sampai kesana. Dasarnya semangat pendapatan. Kemarin pengumpulan bahan keterangannya seperti itu,”jelasnya.

Dirinya meminta, kepada semua, khusus OPD penghasil PAD agar lebih tertib dan lebih akuntabel. 

“Jangan pernah ada pungutan,” bebernya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung mengaku, beberapa hari yang lalu memang banyak yang datang ke Kejaksaan Negeri Blora. Namun apakah dari Cepu atau yang lain dia belum mengetahuinya. 

“Hasilnya belum masuk ke saya. Apalagi ini prosesnya masih panjang,” jelasnya.

Sementara itu, Warso, Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora, mengaku, mengetahui tarikan untuk PAD, sedangkan uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah dan diselesaikan Inspektorat.

“Totalnya tidak tahu persis. Karena itu ranah bendahara dan langsung ke Kasda,” ucapnya.

Dirinya menambahka untuk penarikan sendiri dari bawah, dari pihak pasar (UPTD), disana ada musyawarah  menentukan harga. 

“Siapa saja yang ditarik, datanya ada di pasar. Yang tau yang di pasar. Kesepakatan harga saya juga tidak tahu,” ucpanya.

Dirinya menegaskan, uang tarikan sudah disetorkan Kasda beberapa hari lalu, bahasanya adalah konpensasi, Karena pedagang merasa menempati untuk usaha, menghasilkan dan bayar kompensasi supaya usahanya lancar, Kayaknya seperti itu. 

“Itu tarikan kios. Aturannya saya belum hafal. Soalnya saya baru masuk,” pungkasnya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights