fbpx

JUDI DADU DI POS RONDA, DUA PELAKU DIRINGKUS APARAT

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto
Pelaku perjudian dadu diamankan di Mapolres Blora

Blora- Dua penjudi dadu yang tengah asyik berjudi di sebuah pos ronda kawasan Dusun Ngawen RT  08 RW 05 Kelurahan Jepon Kecamatan Jepon Kabupaten Blora diringkus aparat. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti perjudian dadu.

 

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto
Pelaku perjudian dadu diamankan di Mapolres Blora

 

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo  mengungkapkan, dua pelaku perjudian ini dibekuk pada Senin (28/01) menjelang tengah malam. Keduanya dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan uang tunai yang menjadi taruhan dalam perjudian tersebut. Beserta dengan 6 buah mata dadu, satu buah beberan bergambar mata dadu, satu buah tompo beserta tatakannya,” ungkap AKP Heri, Selasa (29/01).

Dua pelaku perjudian yang dibekuk aparat, masing-masing berinisial SPL (41) warga Desa Geneng RT 02 RW 03 Kecamatan Jepon dan SDW (33) warga Desa Tempellemahbang RT 06 RW 04 Kecamatan Jepon.

Menurut AKP Heri, penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di pos ronda tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua pelaku tengah berjudi.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya. (one)

Verified by MonsterInsights