fbpx

KADES BEGANJING DAN NGINGGIL HANYA DITUNTUT 6 BULAN PENJARA

KEJARI BLORA AKAN UMUMKAN PENETAPAN TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU BESOK
Kantor Kejaksaan Negeri Blora

Blora, BLORANEWS – Empat terdakwa pemalsuan surat yang melibatkan 2 Kepala Desa dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Kades Nginggil (Darno) dan Kades Beganjing (Mohammad Kasno). Dari ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara hanya dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Dari pantauan di halaman SIPP (pn-blora.go.id) disebutkan, perkara Nomor 69/Pid.B/2022/PN Bla yang melibatkan Darno dan terdakwa Suprono warga Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana, ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.

Dalam laman resmi SIPP (pn-blora.go.id) disebutkan, untuk terdakwa Darno dan Suprono di tuntut pidana penjara masing masing selama 6 bulan. Selanjutnya dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Darno Bin Darsono dan terdakwa Suprono Bin Subardi bersalah telah melakukan Tindak Pidana Memalsukan Surat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP,” bunyi tuntutan dalma laman tersebut.

Berikutnya JPU menuntut agar barang bukti berupa Satu bendel Copy legalisir Keputusan Kepala Desa Nginggil Nomor : 17 / KPTS-NGIL/IV/2020, tgl 25 April 2020, tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Nginggil masa bakti 2020 s/d 2025 dirampas dimusnahkan.

Berikutnya, barang bukti lainnya dikembalikan kepada Desa Nginggil melalui Suprono. Terakhir JPU menuntut agar majlis hakim menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.

Begitu juga dengan perkara nomor 70/Pid.B/2022/PN Bla yang melibatkan Kades Beganjing (Muhammad Kasno) dan terdakwa Moh Romli. Keduanya sama-sama didakwa pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya ditutuntut JPU pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.

JPU juga mmeinta majlis hakim agar menyatakan para terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta membuat surat palsu” dalam dakwaan pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sub)

Verified by MonsterInsights