fbpx

KAPOLRES SESALKAN TINDAKAN OKNUM POLISI ANIAYA REMAJA

AKBP Saptono, Kapolres Blora menyesalkan tindakan oknum Polisi Kedungtuban yang menganiaya Purdiyanto.

Blora – Kapolres Blora, AKBP Saptono menyayangkan tindakan penganiayaan terhadap remaja di Kedungtuban, Blora, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi. Pelaku (Ag) merupakan anggota Polsek Kedungtuban, yang menganiaya korbannya, Purdiyanto, warga Desa Ngraho, Kedungtuban.

“Kemarin, sudah langsung kita perintahkan Kapolsek untuk menindaklanjuti,” ucap AKBP Saptono, disela kegiatan, Selasa (22/08).

 

AKBP Saptono, Kapolres Blora menyesalkan tindakan oknum Polisi Kedungtuban yang menganiaya Purdiyanto.

 

Ia pun menegaskan, bagi anggotanya yang terbukti melanggar aturan hukum Polri, akan tetap mendapatkan sanksi disiplin. “Kalau disiplinnnya tetap kena. Kalau terbukti melanggar ya kita proses sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bila ada pengaduan atau laporan dari korban penganiayaan tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Ya nanti tergantung dari korbannya seperti apa. Kalau dia mengadu secara laporan ke polisi, ya kita proses secara hukum,” terang Kapolres yang hobi bersepeda ini.

Selain itu, dalam hal penyelesaian kasus ini dikembalikan kepada pihak korban. Sebab, dirinya tidak bisa menindaklanjuti bila belum ada laporan dari yang bersangkutan. “Kalau ada penyelesaian lain tergantung korbannya. Kalau gak ada aduan atau laporan kepada Polisi tidak bisa kita proses,” ucapnya.

AKBP Saptono menegaskan, anggota Polri yang  melakukan tindakan melanggar hukum akan tetap diproses. Dengan ada pengaduan atau tidak, atas pelanggaran tersebut.

“Kalau tindakan disiplinnnya, tetap kita tindaklanjuti. Karena sebagai anggota Polri kalau melakukan tindakan penganiayaan, walaupun ada pengaduan atau tidak, tetap diproses,” lanjutnya.

Sementara sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggotannya, tetap sesuai dengan aturan yang ada. Setelah mendapatkan fakta-fakta kejadian.

“Nanti lihat fakta-fakta yang ada. Provos yang mengetahui, kan ada bidang yang menangani,” imbuhnya.

Kapolres pun menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, anggota Polri sebagai pengayom masyarakat tidak sepantasnya melakukan tindakan itu. Dengan alasan apapun, walapun dengan alasan korban mengeluarkan kata-kata kasar. Namun, Polisi tidak diperbolekan gegabah dalam bertindak.

“Gak boleh tindakan itu, kita menyesalkan kejadian itu. Karena kita sebagai pengayom masyarakat. Apapun itu, jangankan orang lain, tersangka saja tidak boleh kita apa-apain,” pungkas Kapolres.

Reporter : Ngatono

Verified by MonsterInsights