fbpx

KKYD POLSEK JATI, MIRAS TRADISIONAL DIAMANKAN

Petugas Polsek Jati mengamankan minuman keras yang dijual di sebuah warung tradisional

Jati- Petugas kepolisian sektor (Polsek) Jati Polres Blora mengamankan minuman keras beralkohol jenis arak jawa dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD), Minggu (19/05) malam. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan peredaran miras di kawasan ini.

 

Petugas Polsek Jati mengamankan minuman keras yang dijual di sebuah warung tradisional

 

Kapolsek Jati Polres Blora, Iptu Supriyono mengungkapkan, dalam kegiatan ini pihaknya menyasar sejumlah warung. Kedua warung ini berada di Dusun Karanggeneng, Desa Randulawang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
“Di warung milik sdr Darwik (48), dan warung milik sdri Suwari (40). Dari kedua warung tersebut, diamankan minuman keras beralkohol jenis arak jawa,” terang Iptu Supriyono, Senin (20/05).
Sebelum terjun ke lokasi sasaran, terlebih dahulu para petugas melaksanakan apel siaga. Kegiatan yang diintensifkan selama bulan Ramadhan ini, berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga tengah malam. Diharapkan, peredaran miras di kawasan ini dapat ditekan.
“Kembali kami menghimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual miras. Juga kepada anak-anak muda, untuk menghindari konsumsi miras. Selain dilarang agama, miras juga bisa merusak kesadaran, dan memicu terjadinya gangguan Kamtibmas,” pungkas Kapolsek. (JYK)

Verified by MonsterInsights