OPINI  

KOMITMEN MASYARAKAT MENGAWAL PILKADA BLORA

Pilkada 2020
Ilustrasi

Masyarakat Menolak

Adanya politik uang tidak hanya menjadi PR penyelenggara semata. Masyarakat dengan banyaknya peran juga harus membantu untuk mencegah dan memerangi kasus tersebut. Desa Mojorembun Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora menjadi salah satu Desa binaan Bawaslu Kabupaten Blora dalam memerangi politik uang. Penumbuhan kesadaran masyarakat dan ancaman-ancaman dampak politik uang dipaparkan jelas Bawaslu Blora. Dorongan atau support dari Pemerintahan Desa untuk mewujudkan Desa Anti Politik Uang sangat membantu dalam mensukseskan Pilkada bersih dan berkualitas.

Bawaslu Blora pada tanggal 3 November 2019 menggelar pertemuan di Desa Mojorembun dan diikuti kurang lebih 50 orang dari kalangan Pemerintahan Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan karang taruna Desa. Pemerintah Desa menyambut baik dan mendukung penuh program Bawaslu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Mojorembun, Mohammad Syaifuddin Zuhri dengan ajakan membangun sebuah komitmen dan sistem baru untuk kesepaham bersama dan niat bersama memerangi politik uang menuju demokrasi bersih. Memilih pemimpin baru yang baik, adil dan jujur serta bersih dari politik uang sangat diharapkan. Adanya politik uang sangat merugikan masyarakat dan tanpa disadari masyarakat terjebak pada politik kotor.

Kesadaran masyarakat untuk mewujudkan Pilkada 2020 yang bersih dengan adanya komitmen yang harus dilakukan diantaranya membentuk posko Desa Anti Politik Uang, sosialisasi Desa tingkat RT/RW, pembuatan sticker yang dipasang setiap rumah, pemasangan spanduk untuk dipasang setiap gang-gang Desa dan membuat video penolakan politik uang. Komitmen-komitmen tersebut bertujuan untuk menghadang para pelaku politik uang/tim kampanye/makelar untuk tidak memasuki area Desa Mojorembun. Hasil komitmen ini dibuat oleh masyarakat Mojorembun dalam sosialisai dan diskusi bersama selama kurang lebih 3 jam.

Ajakan bersama membangun desa anti politik uang disampaikan komisoner Bawaslu Blora, Anny Aisyah dan ini menjadi tanggungjawab bersama mewujudkan Desa Mojorembun bersih. Masyarakat harus berani melaporkan jika menemukan adanya dugaan atau transaksi politik uang. Terlebih itu kesadaran pada diri masing-masing harus tertanamkan jangan sampai harga diri dan keyakinan yang dibentuk hari ini terjual saat Pilkada nanti. Karena dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187A ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu maka akan dipidana dengan penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. Karena politik uang bukan masalah sepele melainkan masalah yang sangat besar dan dampaknya sangat merugikan, ini perlu kerjasama semua pihak untuk menuntaskannya, baik pemerintah pusat mapun daerah tanpa terkecuali dukungan masyarakat, tambahnya.

Kesenangan sesaat akan menghancurkan demokrasi 5 (lima) tahunan ini yang seharusnya mengalami perbaikan dan kemajuan. Karena dampak adanya politik uang, Bawaslu Blora memberikan pesan dan ajakan bersama kepada seluruh masyarakat Blora untuk saling mengawasai dan melakukan pencegahan. Jangan sampai pemilih terfokus adanya calon yang bermodal namun tidak melihat visi misi. Persaingan antarcalon jadi tidak adil, pemilih dibuat makin pragmatis, dan calon yang menang karena politik uang berpotensi melanjutkan kecurangannya dengan menyalahgunakan kewenangan ketika berkuasa.

Tentang penulis: Aufal Marom merupakan staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blora

Opini di atas adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Bloranews.com