fbpx

KURIR NARKOBA DIBEKUK DI STASIUN CEPU

Barang bukti berupa paket narkotika seberat jenis sabu seberat 4,60 gram diamankan Tim Cobra Polres Blora, Senin (19/03).

Cepu – Dua kawanan pelaku bisnis narkotika dibekuk Tim Cobra Polres Blora. Keduanya, masing-masing bertindak sebagai pengedar dan kurir.

Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Soeparlan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang menjerat FX Doni Cipto Mangunkusumo (44) beberapa hari yang lalu.

 

Barang bukti berupa paket narkotika seberat jenis sabu seberat 4,60 gram diamankan Tim Cobra Polres Blora, Senin (19/03).

 

Sebagai informasi, Doni Cipto ditangkap di rumahnya, jalan Stasiun Kota nomor 11 RT 05 RW 01 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu seberat 1,40 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap Ardi Joko Nugroho (25), karyawan sebuah perusahaan ojek online yang ternyata juga merupakan kurir narkotika. Ardi diringkus petugas di Stasiun Cepu saat hendak mengirim barang haram tersebut.

“Dari tangan Ardi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika di dalam amplop warna putih seberat 1,34 gram, dan dua unit handphone,” terang AKP Soeparlan, Senin (19/03).

Tak cukup itu, petugas kemudian memburu pelaku lain yang bertindak sebagai pengedar.

Dari keterangan tersangka Ardi, dilakukan pengembangan kasus di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka Agung Pribadi Santoso (32), di rumahnya Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari tersangka Agung, Tim Cobra menemukan barang bukti tiga paket narkotika dalam amplop warna putih seberat 4,60 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel.

“Ketiganya berkaitan dalam bisnis nakorba, kini mereka kami amankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan,” pungkas AKP Soeparlan seperti dikutip wawasan.co

Penyunting : Achmad Niam Djamil