fbpx

LAYANI MASYARAKAT, POLRES BLORA DIRIKAN 5 POSPAM

Selama kegiatan Operasi Ketupat Tahun 2022, Polres Blora akan mendirikan 5 Pos Pengamanan. Mulai dari Pos Pengamanan di wilayah Kunduran, Pos Pelayanan di Alun Alun Blora, Pos Pengamanan di Ngampel Blora, Pos Pengamanan di Perbatasan Ketapang Cepu dan Pos Pengamanan Di Simpang Tiga Wulung Randublatung.
Pos Pelayanan di Alun-alun Blora.

Blora – Selama kegiatan Operasi Ketupat Tahun 2022, Polres Blora akan mendirikan 5 Pos Pengamanan. Mulai dari Pos Pengamanan di wilayah Kunduran, Pos Pelayanan di Alun Alun Blora, Pos Pengamanan di Ngampel Blora, Pos Pengamanan di Perbatasan Ketapang Cepu dan Pos Pengamanan Di Simpang Tiga Wulung Randublatung.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah menyampaikan, pelaksanaan Operasi Ketupat-2022 akan dilaksanakan selama 12 hari ke depan. Mulai tanggal 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

“Fokus pengamanan adalah 101.700 obyek di seluruh Indonesia. Baik masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara,” terangnya.

Selain itu, pada Dua Minggu sebelum pelaksanaan operasi, yaitu pada tanggal 14 hingga 27 April 2022, Polri juga telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Giat ini dalam rangka cipta kondisi jelang operasi Ketupat. Sasarannya, distribusi sembako, penyakit masyarakat, miras, judi, prostitusi, narkoba, petasan, balon udara yang mengganggu penerbangan dan lain-lain.

Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman menegaskan, perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Untuk kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat.

“Pemerintah juga telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443/tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Serta menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022,” terangnya.

Berbeda dengan Idul fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga. Kegiatan mudik tidak dilarang. Tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. (Sub). 

Verified by MonsterInsights