fbpx

MARAK PENCABULAN, BERIKUT TOTAL KASUS KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN DI BLORA

Kekersan seksual
Ilustrasi : Bloranews

Blora, BLORANEWS – Akhir-akhir ini Kabupaten Blora dihebohkan dengan maraknya fenomena pelecehan seksual atau kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tercatat, hingga Oktober 2023 sudah ada 8 kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Blora.

Berdasarkan pernyataan Luluk Kusuma selaku Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, setidaknya ada 8 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di Blora kurun waktu setahun ini.

“Hingga Oktober ini ada 8 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di Blora,” ujarnya kepada wartawan Bloranews, Senin (16/10/2023).

Luluk mengungkapkan, pihak Dinsos P3A telah melakukan pendampingan serta bantuan kepada semua korban yang dirundung kekerasan.

“Semua sudah kami lakukan pendampingan serta bantuan baik berupa bantuan usaha maupun sembako,” jelasnya.

Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP penyandang disabilitas di Cepu, Blora. Ia mengatakan telah melakukan pendampingan dengan menurunkan tim yang akan mendampingi korban setiap saat.

“Kami sudah tangani psikologi korban dengan pihak RSUD,” terang Luluk Kusuma.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi penyandang disabilitas berinisial DS (15) diketahui telah diperkosa oleh 7 orang pria dewasa. Bejatnya, 7 pria tersebut menggauli DS berulang kali hingga hamil tujuh bulan.

Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, didapati fakta bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang di waktu dan tempat yang berbeda. Namun saat ditanya, korban hanya mengingat pelaku terakhir yang menyetubuhinya. Yakni seorang pria paruh baya berinisial ES yang kini menginjak usia 52 tahun.

“Diduga pelaku ES yang terakhir menyetubuhi korban. Saudara ES itu sudah melakukan berulang-ulang, kurang lebih 20 kali di tiga tempat,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, Jumat (13/10) lalu.

“Dari 1 sampai 5 orang si korban tidak hafal. Yang hafal hanya si pelaku yang terakhir ini (ES), karena dilakukan berulang-ulang. Hampir 20 kali dan dilakukan di pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023,” lanjutnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (Dj)

Verified by MonsterInsights