fbpx

NEKAT BEROPERASI, 3 KARAOKE DISEGEL PETUGAS

Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan tiga tempat usaha karaoke
Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan tiga tempat usaha karaoke

Blora- Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan tiga tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi meski sebelumnya telah ada larangan untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

 

Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan tiga tempat usaha karaoke
Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan tiga tempat usaha karaoke

 

Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistiyono mengungkapkan, penyegelan tempat-tempat karaoke tersebut setelah beberapa kali mendapatkan peringatan namun tak diindahkan. Terlebih, karaoke tersebut juga tak memiliki izin.

“Intinya buka. Kami punya bukti kalau tempatnya benar-benar buka. Kalau mau menempuh ke pengadilan kami juga siap,” ucap Djoko.

Lebih lanjut, pihaknya juga mempersilakan kepada pemilik atau pengusaha apabila ingin melakukan tuntuan balik melalui pengadilan atau jalan lain. Sebab, pihaknya memiliki bukti yang memadai sebelum melakukan penyegelan.

Sebagai informasi, Senin (08/06) dua tempat karaoke di Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo juga disegel oleh Satpol PP. Dan kemarin, Satu tempat karaoke di Kecamatan Sambong juga di segel petugas. Sementara untuk di Kecamatan Tunjungan, Satpol PP baru melakukan pembinaan terhadap pemilik karaoke dengan memberikan pengetahun untuk tidak beroperasi saat pandemi ini. (jyk)

Verified by MonsterInsights