fbpx

PELAKU PENCURIAN DI RANDUBLATUNG DIBEKUK PETUGAS

Randublatung – Pelaku pencurian di Koperasi UlaMM Randublatung di Jalan Diponegoro Desa Pilang Randublatung berhasil dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora, Kamis (05/10).

Pelaku diketahui bernama Suparjo alias Mbah Jo (37), warga Desa Kalipang Kecamatan Gabus Grobogan.  Atas perbuatnnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Mbah Jo (37), pelaku pencurian di Kantor Koperasi UlaMM Randublatung dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora, Kamis (05/10).

 

Seperti dipublikasikan Humas Polres Blora, kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2016. Kejadian tersebut diketahui oleh salah satu pegawai koperasi, Ahmad Mujiyono (25) yang hendak masuk ke dalam kantor. Dirinya kaget melihat ruangan kantor sudah keadaan berantakan dengan kondisi almari brangkas untuk menyimpan uang sudah keadaan rusak/jebol.

Selanjutnya memberitahu manager koperasi Rudi Purnomo (43) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Randublatung untuk tindakan lanjuti lebih lanjut. Pelaku ditangkap pada hari Kamis kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi, turut Desa Tlondo, Kecamatan Gabus Grobogan tanpa perlawanan.

“ Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar 2.194.000 rupiah, HP Nokia tipe 130 dan Camera digital merk Easyshare. Sat Reskrim Polres Blora mencurigai bahwa pelaku tidak mungkin melakukan aksinya seorang diri. Untuk saat ini pelaku sudah berada dirutan Polres Blora dan masih dalam tahap pemriksaan untuk mengungkap komplotannya,” ujar AKBP Saptono, Kapolres Blora.

Reporter : Fawaidi M / Humas Polres Blora

Verified by MonsterInsights