fbpx

PEMBEBASAN LAHAN SULIT DI BANTAH, TANAH RAKYAT PASTI TERJUAL

Ilustrasi by Tim Kreatif Bloranews.
Ilustrasi by Tim Kreatif Bloranews.

Blora – Dalih mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur menjadi senjata pamungkas pemerintah untuk merampas hak masyarakat. Sebagai langkah untuk mempercepat, maka aturan disederhanakan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja selain untuk penyederhanaan aturan juga penciptakan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk perindungan dan kesejahteraan pekerja.

Hal pembebasan lahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan sebanyak 143 pasal ini ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta tanggal 2 Februari 2021.

Puluhan bahkan ratusan agenda PSN mayoritas terkendala persoalan pengadaan tanah dan kewenangan proyek smelter khususnya pengolahan dan pemurnian. Sialnya, antara Tim Persiapan dengan pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang dan/atau masyarakat yang terkena dampak, jika tidak menghadiri konsultasi publik secara dialogis dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan.

Meski akan diadakan konsultasi ulang akan keberatan atau menolak hal tersebut, gubernur mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan. Tim kajian juga akan mempengaruhi masyarakat dengan alasan untuk kepentingan umum. Karena keterbatasan sumber daya manusia seperti pasal 62 ayat 3 huruf b.

Pasal 65 ayat 1 menjelaskan, jika keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada ketua pelaksana pengadaan tanah selama 14 hari setelah inventarisasi dan identifikasi diumumkan.

Namun ayat 1 (satu) ini berkontradiksi dengan ayat 5 (lima) yang menolak ayat 1, yaitu ketua pelaksana pengadaan tanah membuat berita acara penolakan. Sekeras apapun perjuangan akan sia-sia. Pembebasan lahan sulit dibantah, lahan milik rakyat pasti terjual.

Sekalipun terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan/atau persoalan teknis lainnya, akan tetap diberikan ganti rugi setelah dikondisikan. Pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah pengganti seperti tercantum pasal 79 ayat 5.

Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan objek Pengadaan Tanah dijelaskan dalam pasal 107 ayat 1, bahwa tanah masih dipersengketakan kepemilikannya, ganti rugi dititipkan di pengadilan Negeri dan ketua pelaksana menyampaikan pemberitahuan hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, konflik sosial yang meluas seperti pasal 118 ayat 1, pembangunan dapat langsung dilaksanakan setelah ditertibkan. Tapi dalam ayat 3, meski ada keberatan atau gugatan di pengadilan, pembangunan tetap dilaksanakan. (Jam).

Verified by MonsterInsights