fbpx

PER 12 APRIL PENUMPANG KERETA API WAJIB PAKAI MASKER

Ilustrasi

Blora –Terhitung mulai tanggal 12 April 2020, penumpang kereta api wajib memakai masker baik di stasiun maupun di dalam kereta. Tak main-main, PT KAI (Kereta Api Indonesia) bahkan akan melarang penumpang naik dan mengembalikan tiket secara penuh bagi penumpang yang tidak mengindahkan.

 

Ilustrasi

 

Dalam rilisnya, dijelaskan tindakan ini diambil guna mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

PT KAI mengklaim telah melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman di stasiun dan berbagai media.

”KAI sudah menyosialisasikan kebijakan wajib menggunakan masker kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 4 Krisbiantoro.

Sementara itu, menyusul diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di jakarta. PT KAI juga membatalkan empat perjalanan kereta dengan tujuan Cepu dan Tegal. total KA yang melintas di daerah operasi 4 Semarang ada 46 perjalanan. Selain empat KA tujuan Cepu dan Tegal, ada 36  tujuan DKI Jakarta. 

PT KAI hanya menjual 50 persen dari kapasitas tempat duduk penumpang, hal ini bertujuan untuk physical distancing.

”KA tujuan dan dari Bandung, Surabaya, Kutoarjo sebanyak 6 perjalanan KA,” tambahnya.

Tercatat, mulai 10 hingga 24 April, ada 14 perjalanan KA dari dan menuju wilayah DKI Jakarta yang dibatalkan. Pembatalan KA tersebut menyesuaikan dengan jam operasi moda transportasi umum di DKI Jakarta pada masa PSBB, yaitu pukul 06.00 hingga 18.00. 

”Terdapat dua perjalanan KA yang masih dijalankan, yakni KA Kertajaya,” pungkasnya. (Jyk)