fbpx

PETUGAS GABUNGAN GELAR RAZIA MAKANAN MINUMAN JELANG LEBARAN

PETUGAS GABUNGAN GELAR RAZIA MAKANAN MINUMAN JELANG LEBARAN
Razia Gabungan sebagai upaya untuk melindungi keselamatan konsumen dari berbagai produk makanan-minuman bermasalah.

Blora – Petugas gabungan dari Polres Blora, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperindagkopUkm), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satpol PP Kabupaten Blora melakukan razia makanan dan minuman (mamin) menjelang lebaran di sejumlah pasar tradisional, toko, maupun pasar swalayan.

Menurut ketua Tim dari Dinkes Blora bagian Falmalkes, Arif Wibowo belasan petugas gabungan mendatangi satu per satu semua lokasi tersebut.

 

PETUGAS GABUNGAN GELAR RAZIA MAKANAN MINUMAN JELANG LEBARAN
Razia Gabungan sebagai upaya untuk melindungi keselamatan konsumen dari berbagai produk makanan-minuman bermasalah.

 

“Ini sebagai upaya untuk melindungi keselamatan konsumen dari berbagai produk makanan-minuman bermasalah,” kata Arif Wibowo, Rabu (07/06/17).

Ia mengatakan, pihaknya memeriksa sejumlah mamin sebagai peningkatan pengawasan jelang lebaran di beberapa toko modern maupun tradisional. Serta untuk melihat langsung produk yang dijual di pasar terkait kelayakan mamin untuk dikonsumsi, maupun terdaftar di Kementerian Kesehatan atau BPOM.

“Pada razia ini kami melakukan pengecekan menjelang hari raya idul fitri. Meliputi tanggal kadaluwarsa, ijin produksi, label halal, kemasan, dan pewarna yang dipakai untuk makanan dan minuman tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, razia yang digelar itu untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, agar tidak rentan terkena penyakit yang ditimbulkan dari makanan dan minuman tersebut. “Biasanya menjelang lebaran begini banyak makanan dan minuman yang tidak sesuai mutu beredar dipasaran,” ungkapnya.

Dari hasil sidak, ditemukannya sejumlah makanan dan minuman berkaleng yang rusak atau penyok, serta ada yang hampir mendekati masa kadaluwarsa yang tidak layak dikonsumsi.

“Ini jelas merugikan konsumen. Untuk melindungi konsumen, kami sudah meminta kepada pihak pedagang agar segera menarik makanan dan minuman yang tak layak dijual itu,” ujar Arif Wibowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi mengungkapkan akan menindak tegas dengan memberikan surat peringatan jika menemukan kembali makanan dan minuman tersebut dijual ke masyarakat. Bahkan akan menjerat dengan undang-undang kesehatan yang berakibat hukuman pidana.

“Kepolisian akan turut memantau peredaran makanan dan minuman yang layak di konsumsi masyarakat. Apabila ada oknum yang coba-coba bermain yang bisa berdampak merugikan konsumen, kami akan jerat dengan undang-undang kesehatan,” tandasnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan memberikan pembinaan ke pelaku pemilik usaha dan akan dilakukan pengawasan. Sedangkan untuk para konsumen, kami minta untuk mengecek terlebih dulu barang yang akan dibeli.

Reporter : Ngatono

Verified by MonsterInsights