Menurutnya, hal itu sesuai amanah Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana Bawaslu.
Selain itu, Rofiudin juga menekankan mendekati tahapan penetapan DCT Bawaslu Kabupaten/Kota perlu pemetaan dini potensi masalah yg timbul.
“Pencegahan awal dengan koordinasi dengan KPU, terkait orang per orangnya dan partai per partainya,” himbaunya.
Diakhir kunjunganya, Bawaslu perlu mengatur energi dan waktu, mengingat panjangnya waktu kampanye Pemilu yang mencapai enam bulan lebih. Pengawasan pada hari tenang Pemilu menjadi hal yang krusial.
“Karena berpotensi terjadi pelanggaran yang variatif. Hal itu harus diantisipasi oleh Bawaslu dengan pencegahan yang variatif pula,” pungkasnya.
Reporter : Jacko Priyanto