fbpx

SETELAH CAMAT RANDUBLATUNG, GILIRAN CAMAT JEPON YANG DILAPORKAN BAWASLU KE KASN

SETELAH CAMAT RANDUBLATUNG, GILIRAN CAMAT JEPON YANG DILAPORKAN BAWASLU KE KASN
Komisioner Bawaslu Blora, Sugie Rusyono

Blora- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora kembali berulah. Setelah sebelumnya Lurah Jetis Aris Widodo, Kepala Sekolah SDN 1 Bogorejo Kecamatan Japah Lilik Kotot Supriyadi, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora Mulyowati, dan Camat Randublatung Budiman dilaporkan Bawaslu Blora ke KASN lantaran tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Blora 2020.

 

SETELAH CAMAT RANDUBLATUNG, GILIRAN CAMAT JEPON YANG DILAPORKAN BAWASLU KE KASN
Komisioner Bawaslu Blora, Sugie Rusyono

 

Kali ini giliran Camat Jepon Ani Wahyu Kumalasari dan Plt Sekcam Jepon Suji yang kembali dilaporkan Bawaslu Blora dengan kasus yang sama yakni netralitas ASN. Keduanya dilaporkan oleh Isa Yuli Haryanto dengan nomor register 005/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XII/2020 dengan status temuan ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sudah dikirim ke KASN tanggal 14 kemarin. Keduanya di Klarifikasi pas hari jadi Kabupaten Blora kemarin tanggal 11, namun mereka tidak hadir,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pilkada, Sugie Rusyono. Rabu (16/12).

Lebih lanjut, Sugie menambahkan dari laporan yang diterima pihaknya, peristiwa tersebut terjadi di rumah makan Bamboe Sanjaya yang melibatkan seluruh operator desa se Kecamatan Jepon. Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa rekaman suara Camat Jepon yang isinya mengarahkan dukungan ke salahsatu pasangan calon Pilkada Blora.

“Barang bukti rekaman suara yang isinya mengarahkan dukungan ke salah satu paslon. Namun saat diklarifikasi keduanya tidak hadir dan Bawaslu tetap meneruskannya ke KASN,” pungkasnya. (Jyk)