Blora- Besar harapan penyandang disabilitas Blora untuk segera mengantongi SIM D. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang sehari-hari beraktivitas dengan mengendarai sepeda motor. Pemkab Blora mengupayakan fasilitasi pengurusan SIM D tersebut.
“Kami minta komunitas difabel bisa membuat surat kepada Kapolres untuk audiensi terkait pengurusan SIM D ini. Akan kita kawal agar nanti ada kepastian. Mohon doanya semoga direspon oleh Kapolres kita,” ucap Wakil Bupati Blora, Arief Rohman di sekretariat Difabel Blora Mustika (DBM), Senin (25/02).

Menurutnya, para difabel ini juga ingin menjadi warga negara yang taat hukum dalam mengendarai kendaraan. Sehingga dirinya sebagai bagian dari Pemerintah merasa perlu untuk menjembatani proses pembuatan SIM D dengan pihak Kepolisian.
Menanggapi hal ini, Kapolres Blora Antonius Anang Tri Kuswindarto melalui Kasatlantas AKP Himawan Aji Angga mengungkapkan, sebenarnya difabel di Blora telah melaksanakan audiensi dengan kepolisian terkait pengurusan SIM D pada akhir 2018 lalu.
“Audiensi terkait hal ini, sudah pernah dilakukan akhir tahun 2018 lalu. Dan saat itu, bapak wakil bupati hadir di acara audiensi tersebut,” ucap AKP Himawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/02).
Dirinya menambahkan, kepolisian tidak pernah mempersulit penerbitan SIM D. Jika pemohon telah mendaftar di Satlantas dengan persyaraktan yang lengkap, dipastikan akan ditangani oleh petugas terkait.
“(Biasanya, red) permasalahan ada di Surat Keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter. Apabila ada surat keterangan kesehatan dari dokter, saya jamin 100 persen, pasti SIM D kami terbitkan,” pungkasnya.
Dikutip dari laman humas.polri.go.id, SIM D merupakan SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. Berdasarkan PP 50/2010, biaya pembuatan SIM D baru adalah sebesar Rp 50 ribu, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp 30 ribu. (one)