fbpx

AUDIENSI SOAL PERADES TAK BOLEH BAWA HP DAN TAS

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Blora – Sebanyak sebelas orang melakukan audiensi polemik pengisian Perangkat Desa (Perades) kepada Bupati Blora, Arief Rohman tidak boleh membawa handphone dan tas dalam ruang audiensi di kantor Bupati Blora.

Tak hanya dilarang membawa hp dan tas, awak media juga dilarang masuk ke dalam ruangan audiensi. Selain itu Bupati Arief enggan untuk diwawancarai malah mengarahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Salah seorang peserta audiensi mengatakan, pihaknya dalam audiensi menuntut Bupati untuk menyetujui audit forensik hasil tes CAT dari Perguruan Tinggi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Bupati saat ini masih mengkaji dengan bagian hukum, artinya saya anggap Bupati menghindar. Karena bupati paham betul kewenangan ada di Pemda selain instansi-instansi yang merekom audit forensik ke BSSN,” terangnya usai audiensi, Kamis (24/02).

Menurutnya jika mengirim surat rekom ke BSSN bisa terbukti benar dan tidaknya dugaan setingan tes CAT perades tahun 2022. Ia beranggapan, Bupati tidak sungguh-sungguh menangani kasus ini.

“Bupati tadi berstatement sudah bekerja sesuai prosedur dan regulasi. Tapi kenyataannya pemda enggan menuntaskan kasus ini. Jadi menurut kami, ini cara Pemda menghindar atau mengulur waktu sehingga perjuangan kami dibuat capek atau dibuat lelah,” ungkapnya.

Kabag Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti mengatakan, hasil audiensi dengan menuntut Bupati untuk menandatangani rekom audit forensik akan dikaji terlebih dahuludan meminta semua pihak untuk bersabar.

“Kami diminta melakukan kajian dan untuk melakukan konsultasi ke biro hukum. Kami hormati proses teman-teman, batas kajian kami usahakan secepatnya dan akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Jam).

Verified by MonsterInsights