fbpx

SEKARANG BISA CETAK KK DI RUMAH, BEGINI CARANYA

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora – Terhitung sejak 1 Juli cetak Kartu Keluarga (KK) dan seluruh Akta Pencatatan Sipil tidak menggunakan Blanko Security lagi, melainkan cukup menggunakan Kertas HVS dengan spek A4 80 gram.

Kepala Dindukcapil Blora Riyanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora Agus Listiyono Menjelaskan terkait penggunaan kertas HVS tersebut Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

“Penggunaan Kertas HVS dengan Spek A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus listiyono menjelaskan bahwa saat ini masyarakat juga bisa cetak KK ( Kartu Keluarga) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil atau langsung mencetak KK dan Akte Kelahiran di rumah masing-masing, tanpa harus datang ke Kantor.

“Sama seperti biasa, pilihan cetak bisa dicetak di dukcapil, kecamatan atau dicetak sendiri di rumah, Cetak sendiri bisa dilakukan setelah mendapatkan PIN dari kemendagri, PIN dikirim melalui email pemohon. Ini tidak berlaku untuk KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KIA (Kartu Identitas Anak) , Karena blangkonya hanya ada di kantor” jelasnya.

Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spek A4 80 gram.

Terkait legalisir untuk semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara TTE termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi di legalisir sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Untuk anda warga Blora Dinas Kependudukan dan  pencatatan sipil kabupaten Blora menyediakan beberapa paket pengurusan administrasi kependudukan melalui online dengan waktu pelayanan pukul 08:00  WIB. sampai dengan pukul 11:00 WIB. :

Paket satu terkait Akta kelahiran, penerbitan KTP el, KK (Kartu Keluarga) dan  KIA (Kartu Identitas Anak) anda bisa menghubungi melalui pesan Whatsapp ke 082139160967

Paket dua terkait Akta kematian, penerbitan KTP el, KK anda bisa menghubungi ke nomor Whatsapp 082139160966.

Paket tiga terkait Pindah atau datang anda bisa menghubungi  ke nomor Whatsapp 082139161066.

Paket empat terkait Perubahan, penerbitan, dan kehilangan KK, penerbitan KTP el, Perubahan/Pembetulan/kutipan kedua akta Catatan sipil, KIA bisa menghubungi nomor whatsapp  082139160962.

Sedangkan untuk pengajuan validasi NIK untuk Bank, BPJS, Kartu dan lain-lain anda bisa mengirim ke nomor Whats App ke 082139160960.

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Blora juga menyediakan nomor customer service yang bisa anda hubungi 0296 531078.

Verified by MonsterInsights