fbpx

BEGINI KRONOLOGI KASUS MANTAN PIMPINAN BANK JATENG CABANG BLORA

BEGINI KRONOLOGI KASUS MANTAN PIMPINAN BANK JATENG CABANG BLORA
Kantor bank Jateng Cabang Blora

Blora – Mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufiq Yuliatmoko ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Polres Blora.

Menuru pelapor Aan Rochayanto Peristiwa terjadi pada bulan Juni 2019 lalu. Dimana, Pihak Management Bank Jateng, Taufiq Yuliatmoko meminjamkan dana milik Aan Rochayanto sebesar Rp 14,1 Miliar. 

Pinjaman tersebut dilakukan guna menghindari masalah temuan dalam pemeriksaan atau audit internal dari BPD Provinsi Jateng. 

“Saat itu Taufiq, selaku Pimca berjanji akan mengamankan, mengawal dan menjamin dan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut. Atas permintaan dan janji Taufiq, akhirnya saya mau meminjamkan uang sebesar Rp 14,1 Milyar untuk diberikan atau dipinjamkan kepada Ubaydillah Rouf Alias Obet. Dan uangnya diminta dalam bentuk cash tunai. Mungkin tujuan-nya agar asal usul uang yang nanti masuk ke rekening Ubaydillah Rouf tersebut tidak terlacak,” ucapnya.

Pinjaman tersebut diberikan dalam 3 kali penyerahan. Pertama Rp 2 Milyar, kedua sebesar Rp 5 Miliar dan ketiga sebesar Rp 7,1 Milyar. 

“Setelah berjalannya waktu, uang saya tidak segera dikembalikan dan penjelasan Taufiq, katanya malah dipakai oleh Ubaydillah Rouf tanpa sepengetahuan saya, kemudian jika ada pinjaman yang bermasalah tindakannya Bank pada umumnya termasuk Bank BPD harusnya : ya menagih, menyurati debitur, jika masih tidak bayar ya jaminannya di sita lalu dijual untuk mengembalikan aset Bank, bukan malah pinjam uang orang lain” terangnya.

Sehingga pada Selasa, 25 Agustus 2020 dirinya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana bidang perbankan. 

“Tidak boleh, seorang pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan, atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan dengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. Sebagiamana dimaksut dalam pasal 49 ayat 1 huruf B dan atau pasal 49 ayat 1 huruf C dan atau dan pasal 49 ayat 2 huruf B uu nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas uu nomor 7 tahun 1992 tentang perbangkan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan penetapan tersangka saudara Taufiq tersebut. Saat ini juga masih P19. 

“Intinya pengaduan atas nama saudara Aan. Kemudian sudah diproses, tersangkanya ya saudara Taufiq mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora,” ucapnya.

Dia menambahkan, peristiwa tersebut berawal saat Taufiq meminjam uang dengan jumlah banyak kepada Aan, bos kontraktor PT Nusa Bhakti Wiratama. 

“Dugaan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 14 Miliar,” jelasnya.

Alasan Taufiq Zuliatmoko meminjam uang miliaran rupiah kepada Aan Rockayanto untuk menghindari audit internal.

“Kita tetapkan sebagai tersangka pada April 2021 kemarin,” imbuhnya.

Dia menegaskan, tidak dilakukannya penahanan terhadp Taufiq Yuliatmoko karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena taufiq masih bekerja. 

“Kami enggak melakukan penahanan kepada tersangka karena perlu pembenahan-pembenahan berkas perkara dan karena alasanya dia masih kerja,” jelasnya. (Jyk)