fbpx

BIKIN OBAT TANPA RESEP DOKTER, 3 PRIA INI DIANCAM 10 TAHUN PENJARA

Polisi menunjukkan barang bukti obat tanpa resep dokter dalam ungkap kasus di Mapolres Blora
Polisi menunjukkan barang bukti obat tanpa resep dokter dalam ungkap kasus di Mapolres Blora

Blora- Memproduksi obat tanpa resep dokter bisa berdampak serius bagi pelakunya. Seperti yang terjadi pada 3 warga Blora yang diamankan Polres Blora dalam 3 bulan terakhir. Ketiga produsen obat ini diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Polisi menunjukkan barang bukti obat tanpa resep dokter dalam ungkap kasus di Mapolres Blora
Polisi menunjukkan barang bukti obat tanpa resep dokter dalam ungkap kasus di Mapolres Blora

 

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto mengungkapkan, obat-obatan tersebut dapat berakibat buruk bagi penggunanya. Menurut Kapolres, pembuatan obat jenis ini haruslah berdasarkan resep dokter.

“Obat-obat yang mereka produksi dapat membuat konsumen ketagihan. Seharusnya, pembuatan atau penggunaan obat semacam ini haruslah berdasarkan resep dokter,” terang Kapolres dalam ungkap kasus di Mapolres Blora, Jumat (08/11).

Tak hanya itu, obat-obat tersebut, oleh para pelaku dijual bebas di pasar-pasar kawasan Blora Kota dan Jepon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dibekuk aparat dan disangkakan melanggar pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berikut ini, para tersangka produsen obat tanpa resep dokter. Mereka adalah Abas Sanudin (57/Jepon), Ridwan (22/Blora Kota), dan Santoso alias Grandong (31/Jepon). Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat hasil racikan mereka. (jyk)

Verified by MonsterInsights